Total Tayangan Halaman

Jumat, 23 Desember 2011

TENTANG UJIAN NASIONAL TAHUN 2012

A. Rasional
Dalam proses pembelajaran, penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian komptensi peserta didik sebagai hasil belajar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Oleh karena itu wajib melakukan penilaian selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi dasar atau standar kompetensi.
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang terminalnya akan digunakan untuk memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.
B. Dasar
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terutama pasal 65 ayat 6, pasal 67 ayat 3, dan pasal 72 ayat 2
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
  4. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Permendiknas No. 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 23 Tahun 2006
  7. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  8. Permendikbud No. 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
C. Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Peserta didik dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan setelah :
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadina; (c) kelompok mata pelajaran estetika; dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, lah raga dan kesehatan
  3. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
  4. lulus Ujian Nasional (UN)
  • Kriteria perolehan nilai "BAIK" untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud point (2) ditetapkan oleh SATUAN PENDIDIKAN masing-masing.
  • Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada point (3) ditetapkan oleh SATUAN PENDIDIKAN masing-masing berdasarkan nilai Sekolah (S). Nilai Sekolah (NS) diperoleh dari gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  • Kriteria kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud pada point (4) berdasarkan perolehan NA, yaitu merupakan gabungan antara Nilai Sekolah (S) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dan 60% untuk Nilai UN. Pserta didik dinyatakan LULUS UN bila nilai rata-rata semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
 D. Jadwal UN utama dan UN susulan

No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata Pelajaran
1
UN Utama: Senin, 23 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 30 April 2012
2
UN Utama: Selasa, 24 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 01 Mei 2012
3
UN Utama: Rabu, 25 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan: Kamis, 03 Mei 2012
4
UN Utama: Kamis, 26 April 2012
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam
UN Susulan: Jum'at, 04 Mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar